Kamis, 23 Mei 2013

Kuasa Rakyat dan Demokrasi: Memaknai Pelantikan Raja Adat di Maluku


Oleh : Faidah Azuz-Sialana
(Alumnus Fakultas Pertanian UNPATTI, sekarang mahasiswa S3 jurusan Sosiologi UGM Yogyakarta)

     Pelantikan raja adat di Maluku terutama di Kabupaten Maluku Tengah saat ini memperoleh legitimasi bukan saja berasal dari lembaga adat lokal, tetapi juga dari level di atasnya yakni pemerintah kabupaten dengan diberlakukannya Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger